Yusril Menilai Pemakzulan Presiden Jokowi sebagai Tidak Sesuai Konstitusi – Waspada Online

by -121 Views

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai keinginan Kelompok Petisi 100 yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu sebagai gerakan yang inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 belum lama ini mendatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya. Kedatangan mereka menyampaikan keinginan agar Pemilu tanpa Presiden Jokowi, yang berarti sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan.

Menurut Yusril, tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka pemakzulan Presiden adalah langkah inkonstitusional.

Prosesnya tak hanya itu, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya, barulah MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.

Risiko Pemakzulan Presiden

“Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi,” tegas Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini.

Yusril juga menjelaskan bisa-bisa Pemilu gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.

Gerakan Petisi 100 Perkeruh Suasana Pemilu

Selain itu, Yusril melihat pemakzulan Presiden ini sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. DPR sendiri sampai saat ini tidak mempunyai inisiatif apapun untuk melakukan pemakzulan.

Bahkan keinginan Politisi PDIP, Masinton Pasaribu untuk melakukan angket atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang potensial melahirkan pernyataan pendapat DPR, hilang begitu saja tanpa dukungan.

Menyikapi kondisi saat, Yusril mengajak masyarakat untuk menyukseskan gelaran pemilu baik itu Pileg dan Pilpres.

“Saya menghimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan Pemilu yang tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Dengan Pileg dan Pilpres yang dilakukan bersamaan, maka masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024 nanti. Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan Presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 45,” tutup Yusril. (liputan6.com)