Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam acara PAKU Integritas calon pemimpin dalam pemberantasan korupsi. Ketiga pasangan calon diundang untuk menjadi perhatian khusus presiden periode 2024-2029.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyampaikan empat hal yang perlu diperhatikan. Pertama, penguatan instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nawawi menyebut bahwa UU Nomor 28 Tahun 1999 tidak menyebutkan sanksi yang tegas selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban. Sehingga saat ini, kepatuhan penyampaian LHKPN diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara.
Poin kedua yang harus diperhatikan adalah koordinasi dan supervisi, yang merupakan tugas utama yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, kewenangan KPK belum berjalan sebagaimana mestinya, meskipun telah memiliki kebijakan, aturan, dan regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Selanjutnya, Nawawi juga menyoroti penguatan kelembagaan KPK, di mana lima orang pimpinan KPK dan Dewan Pengawas akan dipilih melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam UU KPK. Presiden memiliki peran penting dalam proses pemilihan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ke depannya.
Terakhir adalah perbaikan komunikasi dalam kerangka penegakan hukum. Nawawi menekankan bahwa komunikasi yang lebih efektif antara KPK dengan Kejaksaan RI, Polri, termasuk dengan TNI, harus difasilitasi oleh presiden dan wakil presiden.