Amandemen UUD 45: Larangan Kampanye Presiden Jokowi

by -199 Views

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa saat ini banyak pihak yang berpendapat bahwa tidak etis jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut serta dalam kampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jokowi disebut mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Yusril, tidak ada aturan yang dilanggar jika presiden dan wakil presiden ikut dalam kampanye. Karenanya, presiden diperbolehkan untuk mendukung pasangan tertentu.

Yusril menyatakan bahwa etika dapat diartikan sebagai norma mendasar yang mengatur perilaku manusia di atas norma hukum, dan ini merupakan persoalan filsafat yang seharusnya dibahas di DPR ketika merumuskan Undang-Undang Pemilu.

Namun, jika etika diartikan sebagai kode etik dalam suatu profesi atau jabatan, menurut Yusril, normanya harus diatur dalam Undang-Undang. Dalam hal ini, kode etik berlaku untuk profesi seperti advokat, dokter, hakim, dan PNS.

Yusril menambahkan bahwa jika seseorang membicarakan etika dan tidak etika, itu biasanya berdasarkan ukuran pribadi masing-masing. Bahkan, perilaku kurang sopan saja sudah dianggap tidak etis.

Menurut Yusril, jika ingin melarang presiden dan wakil presiden turut serta dalam kampanye, maka hal tersebut memerlukan amandemen UUD 45. Begitu pula, UU Pemilu harus diubah jika presiden dan wakil presiden tidak diizinkan untuk berkampanye atau memihak.

Yusril juga menekankan bahwa situasi Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak dapat dibandingkan dengan Bung Karno dalam Pemilu 1955 karena pada saat itu Indonesia menganut sistem Parlementer. Bung Karno, sebagai kepala negara, harus netral di antara semua golongan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa seorang presiden diperbolehkan untuk berkampanye dan memihak kepada pasangan calon tertentu selama pemilu berlangsung. Jokowi juga menegaskan bahwa presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.