Bareskrim Polri Sedang Mengusut Dugaan Jual Beli Suara Pemilu 2024 di Malaysia – Waspada Online

by -108 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa jajarannya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana jual beli suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dia mengatakan, penyelidikan sedang dilakukan terkait kasus manipulasi daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan jual beli suara ini dalam proses penyidikan manipulasi daftar pemilih,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/2).

Djuhandhani menyebut bahwa kemungkinan kasus dugaan jual beli suara tersebut terkait dengan kasus manipulasi daftar pemilih. Namun, dia belum ingin mengungkapkan secara detail mengenai hubungan kedua kasus tersebut.

“Mungkin kedua kasus tersebut berkaitan. Namun, ini masih dalam proses penyidikan, jadi saya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut secara terbuka karena kami masih akan menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus dugaan jual beli surat suara awalnya diungkap oleh Migrant Care, sebuah LSM yang fokus pada isu perlindungan pekerja migran Indonesia. Migrant CARE menemukan sekitar 10 kotak pos terbengkalai tanpa pengawasan di tiga apartemen di Malaysia pada 10 Februari 2024.

Namun, tidak ada surat suara di dalam kotak pos tersebut. Menurut Migrant CARE, apartemen-apartemen tersebut banyak dihuni oleh warga negara Indonesia yang seharusnya menerima surat suara Pemilu 2024 melalui pos.

Bawaslu RI, lembaga pemantau pemilu terakreditasi, diduga bahwa surat suara dari kotak pos yang terbengkalai sudah diambil oleh sindikat perdagangan surat suara. Mereka mengambil surat suara yang seharusnya diterima oleh pemilih di apartemen tersebut.

Setelah mengumpulkan surat suara dari pos, mereka akan menawarkannya kepada peserta pemilu yang membutuhkan suara. Mereka menjual satu suara seharga 25 hingga 50 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 81 ribu hingga Rp 163 ribu.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu telah memutuskan untuk tidak menghitung suara hasil pemilihan melalui metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur karena masalah pendataan pemilih. KPU berencana mengadakan pemungutan suara ulang untuk pemilih yang sebelumnya menggunakan dua metode tersebut pada 9-10 Maret 2024.