Mabes Polri Mendesak untuk Segera Menangkap dan Menahan Firli Bahuri, Berita Terbaru dari Waspada Online

by -125 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum dapat memastikan apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Firli Bahuri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tim penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya saat ini hanya fokus pada proses pemberkasan agar kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses pemeriksaan secara simultan masih berlanjut dan penyidik akan mengambil langkah-langkah untuk melengkapi berkas perkara guna memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” kata Trunoyudo seperti dilansir dari laman Republika, Kamis (29/2).

Pernyataan Trunoyudo ini sebagai tanggapan atas desakan publik dan sejumlah kalangan pegiat anti-korupsi yang mendesak agar kepolisian segera menahan Firli karena sering mangkir dari pemeriksaan.

Trunoyudo menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Firli dilakukan secara terbuka. Dia menegaskan bahwa semua langkah hukum yang akan diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terhadap Firli akan disampaikan kepada media. Trunoyudo juga memastikan bahwa Polri akan tetap profesional dalam penuntasan kasus penerimaan uang miliaran Rupiah oleh Firli terkait dengan korupsi dan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka di KPK.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sahroni Hasibuan, mengatakan bahwa tim JPU belum menerima kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri. “Belum. Berkas perkara sampai saat ini masih di tangan penyidik polisi untuk dilengkapi,” ujarnya, Kamis (29/2) kemarin.

Beberapa kalangan dan pegiat anti-korupsi telah mendesak agar Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri segera menahan Firli. Desakan tersebut muncul setelah Firli kembali mangkir dari pemeriksaan tambahan terkait kasusnya pada Senin (26/2). Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2023 namun belum ditahan hingga saat ini. Ini adalah kali kedua Firli mangkir setelah sebelumnya pada Desember 2023 tidak hadir dalam proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara.

Mangkirnya Firli dari pemeriksaan pada Senin (26/2) sempat menimbulkan spekulasi kaburnya. Salah satu pengacara Firli, Fahri Bachmid, menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya kehilangan kontak dengan Firli. Namun, Pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah kabar tersebut, mengatakan bahwa Firli tidak mangkir dari pemeriksaan. Pada hari Senin, absennya Firli dari pemeriksaan disertai permintaan untuk penjadwalan ulang permintaan keterangannya.