JAKARTA, Waspada.co.id – Bareskrim Polri telah mengungkap 10 kasus besar peredaran narkoba dalam waktu satu bulan mulai dari 7 Februari hingga 3 Maret 2024.
Dari pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri berhasil menyita 430 kilogram sabu sebagai barang bukti.
“Selama periode 7 Februari hingga 3 Maret 2024, terdapat 10 kasus besar yang sedang kami tangani,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Rabu (13/3).
Edi menjelaskan, kasus pertama diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Jumlah barang bukti yang disita mencakup 33 kilogram sabu dan 1.243 butir ekstasi.
“Kasus kedua ditangani oleh Satgas Penanggulangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan total 40 kilogram sabu. Selain itu, Satgas Penanggulangan Narkoba Polda NTB mengungkap kasus obat-obatan tertentu jenis tramadol sebanyak 21.600 butir,” jelasnya.
Di samping itu, Satgas Polda Jateng berhasil menyita 49 kilogram sabu dan 35 ribu butir ekstasi, sementara Satgas Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 110 kilogram sabu.
“Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus ganja dengan total 52 kilogram,” tambah Edi. (wol/lvz/d2)