JAKARTA, Waspada.co.id – Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan bahwa hak angket DPR RI mengenai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 hanyalah narasi belaka yang tidak akan terwujud. Hal ini merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyatakan bahwa tidak ada perkembangan terkait wacana hak angket.
Di samping itu, Partai Koalisi Perubahan (Partai Nasdem, PKB, PKS) juga belum mengajukan usulan hak angket secara konstitusional. Mereka menunggu langkah dari PDIP sebagai inisiator.
“Menurut pandangan saya, partai-partai tersebut sulit untuk mengusulkan hak angket, mereka saling menunggu. Dan karena saling menunggu, maka hal tersebut tidak akan terjadi,” kata Ujang seperti dilansir dari laman Republika, Sabtu (30/3).
Menurut Ujang, PDIP atau Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD cenderung tidak akan mendorong hak angket. Wacana hak angket hanya menjadi formalitas politik. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Puan Maharani yang mengatakan bahwa tidak ada instruksi dari Fraksi PDIP di Parlemen terkait hak angket.
“Sepertinya ini adalah indikasi kuat bahwa hak angket tidak akan terlaksana. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika hak angket hanya dimanfaatkan sebagai formalitas, alat tawar-menawar, atau mainan politik untuk menyerang pihak lain,” ujar Ujang.
Lebih lanjut, Ujang menilai bahwa langkah terbaik dalam menyelesaikan perselisihan terkait Pemilu adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK). MK merupakan kanal demokrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa sengketa hasil Pemilu harus diselesaikan di MK.
“Menurut saya, langkah konkret mengungkap dugaan kecurangan Pemilu dilakukan di MK. Sidangnya akan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat luas,” tambahnya.
Ujang menegaskan bahwa hingga saat ini, hak angket hanya sebagai narasi yang tidak akan terlaksana, sulit diimplementasikan, dan tidak akan terjadi. Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan bahwa belum ada pergerakan terkait usulan pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.