Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menjelaskan tentang potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). Banyak masyarakat yang mengekspresikan ketidakpuasan mereka di media sosial karena THR yang mereka terima memiliki potongan yang besar.
Ditjen Pajak mengonfirmasi adanya potongan pajak penghasilan (PPh) 21 yang lebih besar pada saat pembayaran THR dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini karena penghitungan PPh 21 sekarang menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak bulan Januari 2024.
Dengan menggunakan TER, jumlah potongan PPh 21 ditentukan dengan menggabungkan gaji pokok dan THR karyawan, kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang juga mengalami peningkatan karena besaran gaji atau take home pay yang lebih besar.
Dalam Media Briefing di Jakarta, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwa penggunaan TER dalam penghitungan PPh 21 sesuai dengan standar internasional dan sudah diterapkan di beberapa negara lain.
Tujuan dari penggunaan TER adalah untuk memudahkan pemberi kerja dalam memotong pajak karyawan dan memudahkan karyawan dalam menghitung pajak yang mereka harus bayar.
Meskipun ada lonjakan pajak pada saat menerima THR, pemberi kerja akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam setahun dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.