Menko PMK Ingatkan ASN hanya Boleh WFH selama 2 Hari! – Waspada Online

by -101 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memperingatkan bahwa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) hanya berlaku selama dua hari.

Peringatan Muhadjir tersebut disampaikan saat ia menghadiri pantauan arus balik di Tol Kalikangkung, Sabtu (13/4).

“Jadi work from home itu diberlakukan hanya dua hari, yaitu hari Selasa dan Rabu, khusus untuk ASN,” tegasnya, seperti dilansir dari Breaking News Kompas TV.

Bagi para ASN yang memiliki anak sekolah, Muhadjir menekankan bahwa mereka harus mengikuti jadwal sekolah anak-anak mereka.

“Kalau ada ASN yang memiliki anak sekolah, mereka harus mengikuti jadwal sekolah anak-anaknya.”

“Kemudian harus pasti masuk kerja pada hari Kamis dan Jumat, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home selama dua hari, yaitu Selasa dan Rabu,” tegasnya.

Dengan adanya izin bekerja dari rumah tersebut, Muhadjir mengizinkan para ASN untuk menunda jadwal pulang dari kampung halaman.

“Para ASN bisa menunda kepulangan, tidak perlu pulang bersama-sama dengan ASN lainnya, jadi bisa pulang pada hari Rabu dan Kamis. Bagi ASN yang memiliki anak sekolah, mereka harus mengikuti jadwal anak-anak,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau WFH pada Selasa dan Rabu (16-17 April 2024).

Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Untuk instansi yang terkait dengan pelayanan publik secara langsung, WFH tetap diterapkan secara optimal 100 persen,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4).

Sebagai contoh, bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, serta transportasi dan distribusi.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH dapat diterapkan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

“Jadi, pelayanan langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu baik dalam berbagai situasi,” jelas Anas.

Sementara itu, untuk ASN di instansi yang dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen, termasuk bagian sekretariat, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.

“Instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal 50 persen. Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” katanya. (wol/kompastv/ryp/d2) – Fokus: Menko PMK