JAKARTA, Waspada.co.id – DPP PDI Perjuangan tetap melanjutkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perselisihan Pemilihan Presiden 2024.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa lanjutnya gugatan mereka terhadap KPU di PTUN tidak berarti partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri ini tidak menghormati keputusan MK.
PDI-P, kata Hasto, terus berjuang melawan dugaan pelanggaran hukum dengan menggunakan semua sarana hukum yang tersedia, termasuk di PTUN.
“PDI-P terus mengupayakan demokrasi dan konstitusi untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Perjuangan ini terus dilakukan, salah satunya melalui jalur hukum di PTUN,” kata Hasto di DPP PDI-P, Senin (22/4).
Sebelumnya, tim hukum PDI Perjuangan telah resmi mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses Pemilihan Presiden 2024.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT tersebut, PDI-P menilai penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU sebagai tindakan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam gugatan ini berkaitan dengan tindakan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mengabaikan syarat usia minimum bagi calon wakil presiden, yaitu terhadap Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Gayus menjelaskan bahwa Gibran belum mencapai usia 40 tahun yang merupakan syarat minimum untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai calon wakil presiden, lembaga penyelenggara pemilu masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang menetapkan usia minimum 40 tahun. (wol/kompastv/ryp/d2)