Tersangka Pengelola Judi Online Ditangkap Mabes Polri – Waspada Online

by -140 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sebanyak 142 orang tersangka yang merupakan pengelola bisnis ilegal judi online (judol) telah ditangkap.

“Pada periode 23 April sampai 6 Mei 2024, telah diungkap 115 kasus dengan total 142 orang tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5).

Selain menangkap 142 orang, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kami juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 2.862 situs terkait judi online,” ungkapnya mengenai rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas). Polri akan berkoordinasi untuk bekerja secara kolaboratif guna memberantas judi online di Indonesia.

“Pembentukan satgas akan menjadi bagian dari optimalisasi dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi, serta kerja sinergi dan kolaboratif,” pungkasnya. (wol/lvz/okz/d2)