JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Pers dan para konsituen menegaskan menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR RI.
Dewan Pers menilai RUU Penyiaran ini akan menghilangkan kebebasan pers dalam melahirkan karya jurnalistik.
“RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Dia khawatir apabila RUU ini diteruskan, produk pers akan menjadi buruk dan melahirkan pers yang tidak profesional dan independen. Ninik lalu menyoroti keberadaan pasal dalam RUU ini yang dapat memunculkan larangan liputan bersifat investigasi.
“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU Nomor 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” jelasnya.
Kemudian, Ninik menyampaikan dalam RUU ini penyelesaian sengketa jurnalistik akan dilakukan oleh lembaga yang tak memiliki mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.
Dia menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharusnya ada di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan juga, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih,” pungkasnya. (wol/lvz/liputan6/d2)