MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman penjara selama 7 tahun terhadap mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, dalam kasus korupsi proyek galvanis.
Dalam putusan kasasi Nomor 2776 K/Pid.Sus/2024, Majelis Hakim Tunggal menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jhonson Tambunan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer.
Dakwaan primer yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Hakim Tunggal menyatakan bahwa Jhonson telah terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hakim memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar,” ujar Hakim melalui laman SIPP Pengadilan Negeri Medan yang dilihat pada Senin, 20 Mei.
Selanjutnya, Hakim memutuskan untuk mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN yang menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Jhonson.
“Hukuman yang dijatuhkan adalah penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Tipikor PN Medan, Jhonson telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (wol/ryp/d1)
Editor: AGUS UTAMA