Menko PMK mengusulkan agar korban judi online menjadi penerima bansos – Waspada Online

by -121 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar “korban” judi online didaftarkan sebagai penerima bansos.

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk membantu warga yang terjerat dalam judi online.

“Kita sudah banyak memberikan advokasi kepada mereka yang menjadi korban judi online ini, misalnya dengan memasukkan mereka ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Dia juga menyarankan Kementerian Sosial untuk memberikan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Menurutnya, judi online dapat membuat masyarakat menjadi miskin dan berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin ini menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Dampak dari judi online termasuk membuat banyak orang menjadi miskin baru, dan itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Muhadjir seperti dilansir oleh Kompas.com.

Selain itu, dia juga menilai bahwa fenomena judi online telah membuat masyarakat merasa resah karena tidak hanya memengaruhi masyarakat kelas menengah ke bawah yang minim literasi, tetapi juga kalangan terdidik.

“Ada banyak korban dan bukan hanya dari segmen masyarakat tertentu, misalnya hanya masyarakat kalangan bawah, tetapi juga dari kalangan atas mulai banyak yang terlibat termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, dan banyak juga yang terkena dampaknya,” ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk satgas pemberantasan judi online.

Jokowi mengharapkan bahwa satgas ini dapat membantu percepatan dalam pemberantasan judi online.

“Di sisi lain, pemerintah juga terus serius dalam upaya memberantas perjudian online dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup,” tambahnya, Rabu (12/6). (wol/kompastv/ryp/d2)