KPK Menahan Mantan Sestama Basarnas yang Tersangka dalam Kasus Pengadaan Truk – Waspada Online

by -137 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014, Max Ruland Boseke, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan truk di Basarnas RI pada tahun anggaran 2012-2018.

Max saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.

Dalam kasus ini, Max diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Eks Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono (AJ), dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (MWW).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Max Cs melakukan pengkondisian dalam proses lelang proyek truk Basarnas senilai Rp96,3 miliar. Mereka melakukan pengkondisian agar lelang dimenangkan oleh Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (MWW).

Pada November 2013, Badan SAR Nasional mengusulkan Rencana Kerja Anggaran berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014 untuk pengadaan truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle dengan total anggaran Rp 96,3 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga Rp20,4 miliar dalam proyek tersebut.

Selanjutnya, Max cs ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan dengan pasal kerugian negara berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Itulah yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.