JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dalam kasus korupsi Kementan untuk pembangunan Green House di Kepulauan Seribu.
Hal ini sebagai respons terhadap fakta yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.
“Saksi-saksi yang terkait dengan pembuktian dalam kasus yang sedang ditangani akan dimintai keterangan, termasuk dari fakta persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/7).
Tessa menjelaskan bahwa Surya Paloh akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
“Semua fakta persidangan akan ditelusuri oleh penyidik dalam kasus pencucian uang yang masih berlangsung,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah Surya Paloh juga akan dipanggil terkait dugaan aliran dana ‘haram’ dari Kementan ke partai NasDem, Tessa menyatakan bahwa hal itu dapat dilakukan jika sudah ditetapkan untuk pengembangan kasus.
Saat ini, kata Tessa, KPK masih menggunakan sprindik dalam kasus SYL.
“Kita tidak bisa memanggil saksi tanpa alasan. Oleh karena itu, kita harus menggunakan sprindik yang masih berlaku saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menerima aliran dana dari kasus korupsi Kementan sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta). SYL juga dituntut pidana 12 tahun penjara atas pemerasan terhadap pejabat eselon di Kementan. Hal ini memberatkan tuntutan SYL karena dia tidak jujur atau ambigu dalam memberikan keterangan tentang korupsi yang dia lakukan sebesar Rp44,7 miliar.
SYL tampaknya tidak ingin masuk penjara sendirian dan mulai memberikan informasi. Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen, SYL mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah Green House di Kepulauan Seribu.
“Kami menduga bahwa ada Green House milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga uangnya berasal dari Kementan,” ujar Djamaluddin kepada media setelah sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).
Djamaluddin juga menyebut bahwa ketum partai tersebut juga menerima uang dari korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Dia menekankan agar KPK tidak memilih-milih dalam menangani suatu kasus.
Informasi yang beredar, Green House tersebut berada di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu. Dibutuhkan waktu 90 menit dari dermaga Ancol, Jakarta Utara untuk mencapainya. Pulau ini diketahui sebagai milik Ketum NasDem Surya Paloh setelah Koalisi Perubahan mengadakan pertemuan saat pemilihan presiden sebelumnya.
Meskipun luas Pulau Kaliage hanya satu hektar, namun memiliki berbagai fasilitas seperti dermaga, musala, helipad, villa, area diving, dan snorkeling.
Di pulau ini juga terdapat beberapa tempat penginapan dengan desain unik, seperti rumah Joglo Kayu Jawa yang bertindak sebagai ruang tamu utama untuk tamu yang berkunjung.
Pulau tersebut juga memiliki sejumlah lokasi wisata lain, seperti Lumbung yang hanya berjarak tiga menit dengan berjalan kaki dari Rumah Joglo Kayu. Lumbung ini merupakan hutan tropis dengan rumah-rumah unik.
Tentang kepemilikan Paloh, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi telah mengkonfirmasi bahwa 40% dari Pulau Kaliage adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara sisanya, sebanyak 60%, dimiliki oleh Surya Paloh.
“Pulau Kaliage memang memiliki kewajiban 40% kepada pemerintah daerah yang sudah kita proses dari kewajiban itu. Pulau itu milik Pak Surya Paloh,” kata dia pada Rabu (21/6). (wol/inilah/ryp/d2)