JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawainya bermain judi online. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh, saya lupa, kalau enggak pimpinan, sekjen itu terkait larangan bermain judi online,” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip Minggu (14/7).
Tessa juga menyatakan bahwa dalam SE tersebut, KPK juga melarang pegawai untuk melakukan pinjaman online (pinjol) ilegal. “Jadi itu (larangan pinjol) digabung menjadi satu di dalam satu surat edaran,” ujarnya.
Tessa mengkonfirmasi bahwa delapan pegawai KPK telah terlibat dalam permainan judi online. Terkait hal ini, Tessa menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Inspektorat.
“Terkait yang sudah terjadi itu masih berproses di inspektorat dan kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari delapan pegawainya yang bermain judi online mencapai belasan juta pada tahun 2023.
“Jadi riilnya untuk 8 orang pegawai KPK selama 2023 hanya sebesar 16,8 juta,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).
Tessa juga menjelaskan bahwa total deposit tahun 2023, yang paling besar sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi deposit dan yang paling kecil adalah Rp200 ribu dengan dua kali transaksi.
“Total deposit tahun 2023 adalah Rp16.872.500 dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali,” ujarnya. (wol/okezone/ryp/d2)