JAKARTA, Waspada.co.id – Keluarga terpidana kasus pembunuhan terhadap pasangan Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Rudiana adalah ayah dari korban Eky.
Laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina, Jutek Bongso, ke Bareskrim Polri terdaftar dengan Nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
“Dugaan terhadapnya termasuk memberikan keterangan yang tidak benar, palsu, penganiayaan, serta memberikan surat palsu dan hal lainnya. Itulah yang diduga dilanggar,” kata Jutek setelah melaporkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Jutek mengungkapkan bahwa laporan ini disusun oleh salah satu terpidana, yaitu Hadi Saputra. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan terpidana lain akan turut melaporkan terkait penganiayaan yang telah mereka alami selama proses penyidikan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
“Hari ini, hanya terpidana Hadi yang melaporkan kepada Rudiana atas perbuatan yang kami laporkan. Mungkin kejadian nanti akan disampaikan oleh penyidik,” ungkapnya.
Laporan terhadap Rudiana ini sesuai dengan Pasal 422, 351, 33, 335, dan 242 KUHP yang berbeda dengan laporan sebelumnya terhadap saksi kunci seperti Aep, Dede, dan RT Abdul Pasren.
“Karena kejadian tersebut berbeda, maka pelanggaran yang dilaporkan juga berbeda. Jika digabungkan, tidak mungkin terjadi. Karena pasal yang dilaporkan dan tindakannya berbeda,” ujar Jutek.
“Kami melaporkan dengan harapan agar penyidik percaya kepada kami sebagaimana diharapkan oleh Kapolri, Kepala Bareskrim dan rekan-rekan polisi di sini. Ini kesempatan bagi kita untuk merekonstruksi ulang sebagai pembanding,” ujar pengacara enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina tersebut. (wol/lvz/liputan6/d2)