Jakarta, Waspada.co.id – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Marulis Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak akan memberikan perlindungan jika ada oknum anggota TNI AD terlibat dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menyebabkan empat korban meninggal dunia.
Maruli menyatakan bahwa institusinya akan mengalami kerugian jika melindungi oknum anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ngapain ngelindungin pelaku-pelaku kayak gitu, justru kalau ada yang berbuat salah ya kita kasih saja, ngapain pusing,” kata Maruli setelah memimpin upacara penerimaan perwira karir di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (22/7).
Dia memastikan bahwa TNI AD telah menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus tersebut dengan mengirimkan tim penyelidik. Namun, saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan prajurit.
Selain itu, korban sebelumnya telah membuat banyak pemberitaan yang salah satunya menyerang TNI Angkatan Darat. Kasus kematian korban diduga terkait dengan pemberitaan judi online yang dibuat oleh korban sebelum meninggal.
Maruli meminta agar proses pengadilan dapat mengungkap kejelasan mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota prajurit yang dimaksud. Ia juga menyebut bahwa ada komunikasi antara oknum prajurit TNI dengan korban, namun hal ini masih dalam proses penyelidikan.
Keluarga Rico Sempurna telah melaporkan seorang anggota TNI AD bernama Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat, karena diduga menjadi salah satu otak dari pembunuhan Rico dan keluarganya.
Menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, HB sering kali diberitakan oleh Rico karena diduga terlibat dalam aktivitas judi di lingkungan TNI.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka adalah RAS, YT, dan B. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa tersangka B adalah orang yang memerintahkan dua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.