Anda tidak perlu khawatir tentang revisi UU TNI – Waspada Online

by -115 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan tidak perlu khawatir tentang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI terutama terkait isu mengenai dwifungsi TNI.

“Saya selalu katakan kepada masyarakat jangan khawatir bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Tidak,” kata Moeldoko seperti dilansir dari Tempo.co dalam wawancara di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/7).

Moeldoko yang juga merupakan mantan Jenderal TNI tersebut meminta masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembuatan peraturan baru tersebut.

Dia menyatakan bahwa reformasi internal TNI menuntut tentara menjadi profesional dan struktur dwifungsi TNI sudah tidak ada lagi.

Ia juga menyebut bahwa doktrin akan terus dipertahankan dan perubahan secara kultural akan membutuhkan waktu.

DPR telah menyetujui revisi UU TNI sebagai inisiatif DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima Surat Presiden dari Presiden Jokowi terkait revisi UU TNI.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan masih menyusun daftar masalah yang perlu diinventarisasi.

Draf revisi UU TNI Pasal 53 Ayat (2) akan meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, termasuk jenderal, dari 53 tahun menjadi antara 58 dan 60 tahun.

Kelompok sipil juga khawatir bahwa perubahan aturan TNI dapat memungkinkan anggota militer aktif ditempatkan di berbagai posisi di pemerintahan seperti pada masa Soeharto, yang tercantum dalam Pasal 47 Ayat (2).

Berdasarkan UU TNI saat ini, personel aktif hanya diperbolehkan ditempatkan di 10 kementerian dan lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

“Militer sesuai dengan hakikatnya dididik, dibiayai, dan dipersiapkan untuk menghadapi perang (pertahanan negara), bukan untuk urusan sipil yang fokusnya pada pelayanan publik,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, belum lama ini. (wol/tempo/muaz/d1)