Kedutaan Besar Federasi Rusia Berhasil Mendapatkan Kembali Asetnya di Jalan Suryo Medan – Waspada Online

by -169 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, melalui Kuasa Hukumnya Altruist Lawyers, telah berhasil melakukan pengambilalihan atau pengosongan satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 28/Anggrung atas nama Kedutaan Besar Federasi Rusia.

Bangunan yang terletak di Jalan Suryo No. 18, Anggrung, Medan Polonia (Aset Kedubes Rusia) berhasil dikosongkan pada 18 Juli 2024 lalu. Proses pengosongan atau pengambilalihan ini dilakukan setelah melalui upaya panjang yang dimulai sejak bulan Februari 2024.

“Pengosongan ini telah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti pihak kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan setempat, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, serta Kepolisian setempat secara khusus,” ujar Kuasa Hukum Kedutaan Federasi Rusia di Jakarta, Bobby C. Manurung SH MH, dalam keterangannya.

Bobby menjelaskan bahwa pihak Polrestabes Medan turut membantu dalam proses pengambilalihan atau pengosongan tersebut. Kepala Bagian Operasional Polisi Resor Kota Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, turut menghadiri proses tersebut.

Pengosongan dilakukan karena terdapat pihak berinisial SS yang mengaku sebagai pemilik aset Kedubes Rusia dan telah tinggal di sana cukup lama. Mereka telah berhasil dikeluarkan dari aset tersebut dalam proses pengambilalihan.

Bobby juga menyebut bahwa pengambilalihan ini dilakukan untuk penertiban atas penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perjanjian penugasan pihak berinisial SS untuk merawat aset Kedubes Rusia sudah berakhir sejak tahun 1997.

Kuasa Hukum tersebut juga mengonfirmasi bahwa kepemilikan aset tersebut dikuatkan dengan surat keterangan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang dikonfirmasi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut.

Pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan juga memastikan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Suryo Nomor 18 Medan adalah milik Kedutaan Besar Federasi Rusia yang berkedudukan di Jakarta.

Beberapa pihak yang mengaku sebagai kerabat dan kuasa hukum pihak SS mencoba untuk melakukan intervensi dalam proses pengambilalihan atau pengosongan, namun tidak dapat membuktikan bahwa SS merupakan pemilik sah dari tanah dan bangunan tersebut.

Bobby juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polrestabes Medan dan instansi lain yang telah membantu dalam proses pengosongan aset Kedubes Rusia. Barang milik SS telah diamankan dan dipindahkan ke gudang sementara untuk diambil kelak.

Editor AGUS UTAMA