Jakarta, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut diresmikan di Jakarta pada Jumat (26/7) kemarin.
PP tersebut terdiri dari 1.172 pasal dengan beberapa poin penting di dalamnya.
Salah satunya adalah larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, larangan juga berlaku untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Terdapat juga larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi dan media sosial.
Pasal lain mengatur tentang penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri.
Meskipun demikian, penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan ini harus mempertimbangkan kebutuhan secara nasional dan memberikan prioritas pada tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI).
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyambut baik terbitnya PP ini sebagai acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa PP ini mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Budi menekankan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar dengan dukungan aturan teknis seperti peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.