Kejaksaan Agung Mendeteksi Tersangka Baru dalam Kasus Presumed Korupsi Proyek Tol MBZ – Waspada Online

by -114 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DP adalah kuasa KSO PT Waskita-Acset. Tersangka ditetapkan setelah DP diperiksa bersama dua saksi lainnya pada Selasa (6/8).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP langsung ditahan selama 20 hari oleh Kejagung untuk kepentingan penyidikan. Kuntadi menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, DP bekerja sama dengan TBS (Tony Budianto Sihite) melakukan pengurangan volume pada Basic Design tanpa kajian terlebih dahulu.

Selain itu, DP juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan DD (Djoko Dwijono) dan YM (Yudhi Mahyudin). Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp510.085.261.485.

Tersangka DP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sudah empat terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman, antara lain mantan Dirut JJC Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB), dan TBS (Tony Budianto Sihite). Djoko dan Yudhi divonis masing-masing 3 tahun penjara, sementara Sofiah dan Tony divonis masing-masing 4 tahun penjara.