Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh Habib Rizieq dan beberapa aktivis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa pihaknya menghormati gugatan tersebut asalkan dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Dini menekankan pentingnya prinsip hukum bahwa setiap orang yang mengajukan gugatan harus bisa membuktikannya, dan tidak boleh digunakan untuk mencari sensasi atau provokasi semata.
Dini menyatakan bahwa selama 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi, pasti ada kelebihan dan kekurangan yang tidak bisa dihindari. Penilaian akhir akan diserahkan kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa pihak Istana akan menunggu proses selanjutnya di pengadilan terkait gugatan tersebut tanpa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Dalam gugatan yang diajukan pada 30 September 2024, Habib Rizieq dan sejumlah tokoh lainnya menuduh Jokowi melakukan serangkaian kebohongan selama periode 2012-2024. Mereka menuntut Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun kepada kas negara.
Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak), yang merupakan pihak yang mengajukan gugatan tersebut, menilai bahwa Jokowi telah melakukan kebohongan publik sejak periode cagub DKI Jakarta tahun 2012, capres tahun 2014 dan 2019, hingga menjabat sebagai presiden. Mereka menyatakan bahwa kebohongan tersebut telah membawa dampak buruk bagi bangsa Indonesia.
Tamak menilai bahwa kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi untuk pencitraan diri, menutupi kelemahan, dan kegagalan, telah merugikan bangsa Indonesia. Kebohongan tersebut juga diduga dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan.