Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB).
Enam tersangka lainnya adalah SOL selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, YUL selaku Kabid Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Selain itu, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, dengan inisial YUD dan AND.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kelima tersangka yang merupakan pejabat negara diduga melanggar berbagai pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.