Gubernur Kalimantan Selatan Menerima Komisi 5% dari Proyek Korupsi – Waspada Online

by -111 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin dan 6 orang lainnya sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10).

Dalam OTT tersebut, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa ada 3 proyek yang terlibat dalam kasus ini. Gubernur Kalsel menerima sejumlah fee dari pengerjaan proyek setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta YUD dan AND.

“YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel, ada fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (8/10).

Sahbirin Noor menerima uang sebesar Rp1 miliar, yang dibungkus dalam kardus berwarna cokelat dan diambil oleh tim KPK saat OTT pada Minggu (6/10).

“(Penerimaan) terjadi di salah satu tempat makan. Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” ucapnya.

Ghufron menjelaskan bahwa proyek pertama yang diduga melibatkan suap adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.

“Pembangunan Samsat terpadu dengan PT HIU (Haryadi Indo Utama) sebagai penyedia terpilih dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar,” ungkapnya.

Proyek ketiga adalah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) sebagai pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee, serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) dari pihak swasta dan Andi Susanto (AND) juga dari pihak swasta. (wol/okezone/ryp/d2)