Aktivis Papua Mendesak Dihentikannya Proyek Pertanian Satu Juta Hektar di Merauke

by -29 Views

Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.

Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat itu memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan atas nama Kementerian Pertahanan RI. Kawasan luasnya mencapai 13.540 hektar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan memiliki nilai konservasi tinggi. Perwakilan pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, mengatakan bahwa tanah mereka telah digusur.

PUSAKA menyatakan bahwa proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup seperti yang diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang, serta prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC).

LBH Papua juga mengkritik proyek ini, serta menuntut pemerintah, perusahaan pengembang, dan pemda segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan bahwa berbagai PSN yang dijalankan Kementerian Pertanian saat ini berjalan dengan baik, termasuk program food estate dan cetak sawah di Merauke.

Meskipun mendapat banyak kritik, pemerintah terus melanjutkan Proyek Strategis Nasional di Merauke dengan harapan menjadikan wilayah tersebut sebagai lumbung pangan nasional.

Source link