Pengamat Menyatakan DPR Tidak Perlu Menambah Komisi Meski Jumlah Kementerian Bertambah – Waspada Online

by -105 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Analis Komunikasi Politik dan Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia, Khafidlul Ulum, berpendapat bahwa DPR RI tidak perlu menambah jumlah komisi meskipun jumlah kementerian bertambah dalam kabinet Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Jika melihat jumlah komisi di DPR dan kementerian yang akan bekerja sama, Khafidlul menyatakan bahwa banyak kementerian yang memiliki tugas yang tumpang tindih dengan kementerian lain.

“Penambahan komisi tentu tidak efisien dari segi anggaran. Komisi baru akan memakan biaya besar, mulai dari biaya sekretariat, rapat, konsumsi, dan biaya lainnya,” ujar Khafidlul dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dia juga mencontohkan bahwa Komisi XIII akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, LPSK, BNPT, dan instansi lainnya.

Menurutnya, kementerian dan lembaga di atas memiliki bidang kerja yang terkait dengan hukum, sehingga tidak perlu adanya komisi khusus di DPR. Khafidlul menganggap bahwa Komisi III sudah cukup untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga tersebut.

Selain itu, Khafidlul berpendapat bahwa penambahan komisi tidak menjamin efektivitas kerja DPR di masa depan. Menurutnya, efektivitas bukan ditentukan oleh penambahan komisi, melainkan pada bagaimana anggota dewan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan baik.

“DPR sebaiknya membatalkan rencana penambahan komisi, termasuk rencana pembentukan Badan Aspirasi. Sebab, tugas DPR tidak terlepas dari mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa DPR telah setuju untuk menambah alat kelengkapan dewan (AKD) menjadi 13 komisi dan pembentukan badan baru sebagai langkah penyesuaian dengan pos-pos kementerian di pemerintahan yang akan datang.

Pembentukan AKD baru bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja DPR menyusul rencana penambahan pos kementerian di masa depan.