50 Pimpinan SKPD Mendesak Presiden Untuk Menggantikan Pj Bupati Dimposma Sihombing Melalui Mosi Tak Percaya – Waspada Online

by -4 Views

TARUTUNG, Waspada.co.id – Surat Mosi Tidak Percaya yang ditandatangani oleh 50 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terhadap kepemimpinan Penjabat (Pj) Dimposma Sihombing. Para pimpinan SKPD tersebut meminta Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot Pj Bupati.

Surat pernyataan yang tanggal 7 Oktober 2024 tersebut dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala BIN, Pj Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dan Ketua DPRD Taput.

Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, juga menerima salinan surat tersebut.

Dalam salinan yang diterima wartawan pada Kamis, 17 Oktober, 50 pimpinan OPD memohon kepada Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Taput dan meminta untuk segera dilakukan penggantian, karena dianggap tidak proporsional dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Iya, saya ikut menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. Ada beberapa hal yang menjadi dasar, sehingga kami menyatakan tidak percaya lagi kepada Dimposma Sihombing memimpin Tapanuli Utara dan memohon untuk segera diganti,” kata seorang pejabat dari salah satu SKPD yang tidak ingin namanya disebutkan.

Berdasarkan salinan surat, pertimbangan pengiriman surat mosi tidak percaya antara lain:

1. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tentang pembebasan sementara jabatan Sekretaris Daerah Indra Simaremare tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP).

2. Dua bulan setelah dilantik, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Instruksi Bupati Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan disiplin pegawai dan tertib administrasi bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Taput, yang dianggap tidak tepat karena dilakukan setelah Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama dilaksanakan sekitar bulan Februari 2024.

3. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli, seperti adanya disposisi pada surat undangan kegiatan jalan santai dan senam massal yang ditandatangani oleh Bakal Calon Bupati Taput.

Para Kepala SKPD menegaskan ketidaknetralan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dengan arahan kepada beberapa ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati Tapanuli Utara sebagai syarat untuk diangkat menjadi Pejabat JPT Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Taput.