JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah hakim yang memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
“Ya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (23/10).
Namun, Febrie belum memberikan detail tentang kasus yang melibatkan ketiga hakim tersebut. Dia hanya mengonfirmasi bahwa penangkapan terkait dengan pembebasan Ronald Tannur.
Detail lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini sekitar pukul 19.00 WIB.
“Terkait Tannur, sore nanti akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” ujar dia.
Sebelumnya, penangkapan ketiga hakim ini diumumkan oleh Kasipenkum Kejati Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiarto. Tiga hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.
“Iya benar, saat ini para hakim yang diamankan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” ujar Windhu saat dikonfirmasi terpisah. (wol/lvz/okz/d2)