JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim PN Surabaya kasus terdakwa Ronald Tannur.
Meskipun demikian, juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan hingga saat ini belum ada koordinasi antara KPK dan Kejagung.
“Hingga saat ini saya belum mendapat informasi adanya koordinasi antara Kejagung dan KPK, kami juga mengapresiasi Kejagung yang telah melakukan penangkapan. Tentunya, harapannya, apa yang diduga dapat dibuktikan,” ujar Tessa di kantor KPK, Kamis (24/10).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan inisial ED, HH, dan M serta seorang pengacara dengan inisial LR sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap.
Keempat tersangka diduga menerima suap dan/atau gratifikasi dalam memberikan putusan bebas untuk kasus tindak pidana umum yang melibatkan terdakwa Gregoria Ronald Tannur beberapa waktu yang lalu. (wol/kompastv/ryp/d2)