Dirut PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, divonis 8 tahun penjara karena terlibat korupsi terkait pengelolaan timah di wilayah izin PT Timah pada tahun 2015-2022. Majelis hakim menyatakan bahwa Mochtar bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan orang lain. Selain penjara, Mochtar juga didenda Rp750 juta atau pidana kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar. Tindakan korupsi tersebut juga melibatkan Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Selain korupsi timah, kasus ini juga melibatkan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dan pertimbangan hakim mencakup faktor meringankan dan memberatkan. Emil dan MB Gunawan juga dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara serta denda. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran untuk menjaga kebersihan pemerintahan dan memerangi korupsi.
“Skandal Dirut PT Timah: Mochtar Riza Divonis 8 Tahun – Berita Terbaru”
