“Mengapa MK Menghapus Presidential Threshold – Penemuan Menarik”

by -163 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus presidential threshold sebesar 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa pembatasan ambang suara untuk pencalonan presiden/wakil presiden seperti yang diatur dalam UU Pemilu bertentangan dengan hak politik rakyat dan konstitusi. Sebuah gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah memicu uji materiil terhadap ambang batas pencalonan presiden di MK, bersama dengan tiga perkara lain yang diajukan oleh pihak lain. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pembatasan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa keberadaan presidential threshold dapat membatasi jumlah pasangan calon presiden/wakil presiden, maka dapat berpotensi melanggar hak rakyat untuk memiliki banyak pilihan dalam memilih langsung presiden dan wakil presiden. Diharapkan dengan penghapusan presidential threshold ini dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partisipasi rakyat dalam pesta demokrasi di Indonesia.