Hapus Presidential Threshold di UU Pemilu: Penemuan Baru

by -18 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas mengenai presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Permohonan dari beberapa pihak seperti Enika Maya Oktavia, Dian Fitri Sabrina, Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta Gugum Ridho Putra telah diterima dan diputuskan oleh MK. Pasal 222 Undang-Undang Pemilu menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan keputusan ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, memenuhi permohonan pemohon untuk seluruhnya. Titi Anggraini mencatat bahwa MK telah menjalankan standar yang baik bagi demokrasi substansial di Indonesia, dengan mempertimbangkan putusan sebelumnya yang berkaitan dengan sistem pemilu dan ambang batas parlemen. Keputusan ini diharapkan dapat memastikan keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi semua partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak, dalam hal pencalonan presiden dan wakil presiden. Langkah ini dianggap memberikan akses yang sama bagi semua partai politik untuk terlibat dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.