“Prabowo Subianto: PPN 12% – Mewah atau Terjangkau?”

by -150 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menunjukkan bahwa PPN sebesar 12% tidak berlaku untuk barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap diberi pembebasan PPN dengan tarif 0%. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga akan memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.