Pagar bambu di laut Kabupaten Tangerang, Banten telah menciptakan tantangan bagi nelayan pesisir. Dengan panjang 30,16 kilometer, pagar bambu ini menghalangi akses para nelayan dan membuat mereka kesulitan mencari ikan. Seorang nelayan di Desa Karang Serang mengungkapkan bahwa keberadaan pagar bambu tersebut membuat mereka harus melaut dengan hati-hati karena takut terkena pagar dan diminta untuk mengganti. Selain itu, para nelayan harus mencari lokasi lain untuk mencari ikan karena keberadaan pagar yang menghalangi akses ke laut.
Dampak dari pagar laut ini juga dirasakan oleh nelayan di Kampung Bahari Karang Serang yang merasa sulit mendapatkan ikan yang layak. Mereka tidak dapat menebar jaring di lokasi tersebut dan harus memutar jauh untuk mencari ikan. Hal ini berdampak besar pada pemasukan para nelayan yang kini harus menggunakan lebih banyak solar untuk berlayar dan pemasukan mereka menurun drastis.
Pemasangan pagar bambu ini diduga dilakukan oleh orang-orang dari Desa Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Meskipun pemasangan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan petugas patroli keamanan laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah dengan menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait tata ruang laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, juga melakukan investigasi terhadap pemagaran laut tersebut. Mereka menemukan struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian 6 meter dan memanjang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Penyegelan pemagaran laut ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dengan demikian, diharapkan agar pagar bambu tersebut segera dicabut untuk mendukung mata pencaharian para nelayan yang terdampak.