“Desakan Walhi Bongkar Pagar Laut Kab.Tangerang – Waspada! “

by -36 Views

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Walhi, keberadaan pagar laut tersebut telah merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan setempat. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friyatna, menegaskan perlunya segera menghancurkan pagar laut tersebut. Ia menegaskan bahwa wilayah laut dan pesisir merupakan akses bersama yang tidak seharusnya terbagi oleh pagar laut. Walhi juga meminta pemerintah untuk mencari pelaku pemasangan pagar laut ilegal tersebut dan memberikan sanksi pidana.

Pemasangan pagar laut ilegal telah menciptakan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis yang signifikan di pesisir Tangerang dan Bekasi. Menurut Achmad Nur Hidayat, seorang Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, total kerugian akibat pagar laut ilegal mencapai Rp116,91 miliar per tahun. Kerugian tersebut meliputi penurunan pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem laut. Achmad juga menegaskan bahwa pemasangan pagar laut ilegal lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif, dan proyek tersebut gagal memberikan manfaat yang dijanjikan.

Belakangan ini, masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang berencana untuk mencabut pagar laut sepanjang 30 km. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyambut baik rencana masyarakat tersebut. Pung menegaskan bahwa pemasang pagar laut harus bertanggung jawab atas pencabutan, dan semakin cepat itu dilakukan, semakin baik. Dengan pencabutan pagar laut ilegal, diharapkan aktivitas nelayan tidak akan terganggu dan keseimbangan ekosistem laut dapat dipulihkan. KKP RI sendiri telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.