Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan bukti bahwa enam kepala desa di sebuah kabupaten di Sumatera Utara menggunakan dana desa untuk bermain judi online. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan adanya praktik serupa di daerah lain berdasarkan data industri keuangan. Temuan tersebut telah disampaikan oleh PPATK kepada pihak terkait dan telah diteruskan ke penyidik. Sebelumnya, PPATK menemukan bahwa dana desa senilai Rp 40 miliar di kabupaten tersebut diduga digunakan untuk judi online dengan kisaran Rp 50-260 juta per kepala desa. Temuan ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana desa di Indonesia.
“Mengungkap Skandal Kades Sumut: Dana Desa Main Judol”
