“Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta – Update Terbaru 2025”

by -14 Views

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan selesai sebelum 6 Februari 2025. Tito menyebut bahwa perpres tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak dihadapkan pada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Pelantikan rencananya akan dilakukan di Jakarta, yang masih menjadi ibu kota negara. Menyusul permintaan dari Komisi II DPR RI, Kemendagri segera akan mengajukan draf revisi Perpres tersebut untuk persetujuan Presiden Prabowo guna memastikan bahwa Perpres tersebut dapat diberlakukan sebelum tanggal pelantikan. Selain itu, Komisi II DPR RI telah menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan mencakup gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Bagi kepala daerah yang masih dalam proses perselisihan di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah ada keputusan berkekuatan hukum dari MK.