“Tersangka Kasus Pagar Laut – Penegak Hukum Harus Bertindak”

by -76 Views

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut yang dinilai telah melanggar banyak undang-undang dan meresahkan publik. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, sehingga penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas. Abdullah mencatat bahwa pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi, dengan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM). Total jumlah sertifikat HGB yang dimiliki mencapai 263 bidang, namun hal ini dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar beberapa peraturan, termasuk UU Tentang KUHP, UU Tentang Pokok Agraria, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kelautan, UU Tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja, dan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Abdullah menegaskan agar penegakan hukum segera dilakukan dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut tersebut, mengingat kerusakan alam dan dampak negatifnya terhadap nelayan yang mencari nafkah di sekitar lokasi tersebut. Data dari Ombudsman RI juga mencatat kerugian ekonomi yang ditimbulkan mencapai Rp116,91 miliar per tahun, termasuk penurunan pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, dan kerusakan ekosistem laut. Selain itu, adanya laporan dugaan masalah pencatutan nama warga Desa Kohod dalam sertifikat HGB juga menjadi perhatian serius.

Abdullah menegaskan bahwa negara harus menunjukkan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum, terlepas dari kekuasaan politik atau bisnis yang dimiliki. Tindakan melanggar aturan harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pakar dan masyarakat pun mengingatkan bahwa penegakan hukum adalah fondasi utama dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. (wol/lvz/republika/d2)