Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang merencanakan untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari upaya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, telah menandatangani surat keputusan untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menyusun kajian terkait pembatasan akses tersebut serta aturan perlindungan anak lainnya di ruang digital. Tim kerja yang terdiri dari berbagai pihak seperti perwakilan kementerian, akademisi, lembaga anak Save The Children Indonesia, kak Seto, lembaga psikolog, dan lembaga perlindungan anak lainnya, telah mulai bekerja untuk menyelesaikan tugas mereka sesuai arahan Presiden. Presiden Prabowo ingin percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini dapat diselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah konsumsi konten pornografi oleh anak-anak di internet, di mana Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar. Penetrasi internet yang tinggi di Indonesia, terutama oleh generasi Z dan post-Z, berkontribusi pada tren konsumsi internet yang tidak selalu positif, seperti mengakses situs judi online. Data terbaru menunjukkan bahwa kasus pornografi anak di Indonesia mencapai lebih dari lima juta kasus dalam empat tahun terakhir, menyoroti pentingnya aturan perlindungan anak di ruang digital.
“Pembatasan Akses Medsos Berdasarkan Usia: Temuan dan Pesona”
