PWI Tetap Satu: Kasus Cash Back Membuat Gempar Online

by -22 Views

Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menimbulkan anggapan keliru bahwa organisasi ini terbagi menjadi dua. Namun, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa PWI tetap satu dari segi kelembagaan, hanya kepengurusannya yang mengalami perubahan. Perubahan tersebut terjadi setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI karena dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN.

Zulmansyah menegaskan bahwa tidak ada PWI baru yang didirikan dan tidak perlu melalui proses perizinan Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun HCB merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim sebagai Ketua Umum PWI, keputusan yang dikeluarkan DK harus dihormati. Oleh karena itu, diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru guna menyelesaikan sisa masa jabatan 2023–2028.

Meskipun HCB memiliki argumen bahwa dirinya adalah Ketua Umum sah hasil Kongres PWI Bandung, namun keputusan pemberhentiannya sudah disahkan dalam KLB PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, menegaskan bahwa HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI berdasarkan keputusan delapan wartawan senior di DK PWI Pusat.

Saat ini, AHU PWI sudah diblokir oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan nomor AHU.7-AH.01.0857 pada 16 Agustus 2024. Tindakan pemblokiran dilakukan untuk mencegah klaim dari pihak manapun terhadap AHU PWI. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi perubahan kepengurusan, PWI tetap sebagai satu organisasi yang solid dan berkomitmen pada integritas dan prinsip organisasinya.