Praktik Blending Terbaru: Tren 2018-2023 – Tips SEO

by -254 Views

Praktik Blending BBM 2018-2023 Disorot Kejagung, Pertamina Tegaskan Soal Kualitas dan Izin

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kembali menyeret praktik blending BBM ke panggung sorotan. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pada rentang 2018-2023, ada pembelian BBM berlabel RON 92 yang diduga tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya diterima. Temuan ini membuat publik kembali menyoroti selisih antara mutu bahan bakar, harga pembelian, dan proses pengolahan yang terjadi di belakang layar.

Fakta yang Dipersoalkan Kejagung

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga disebut membeli BBM dengan label RON 92, padahal yang diperoleh justru RON 90 atau bahkan lebih rendah. Setelah masuk ke storage atau depo, bahan bakar itu kemudian dilakukan blending hingga menjadi RON 92. Menurut Kejagung, peristiwa yang dipersoalkan berada pada periode 2018-2023, bukan kejadian yang berlangsung saat ini.

Penjelasan tersebut menempatkan isu ini bukan semata pada istilah teknis pencampuran, melainkan pada dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi barang yang dibeli dan nilai yang dibayarkan. Di titik inilah praktik blending menjadi relevan dalam penyelidikan, karena menyangkut tata kelola pengadaan dan potensi penyimpangan dalam rantai distribusi BBM.

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tidak Ada Fasilitas Blending Gasoline

Di sisi lain, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menegaskan terminal penyimpanan milik perusahaannya tidak memiliki fasilitas blending untuk produk gasoline. Ia menyebut fasilitas yang tersedia hanya untuk penambahan aditif dan pewarna. Penjelasan ini menjadi penting untuk membedakan proses peningkatan kualitas produk dengan dugaan pengoplosan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Pertamina juga menekankan bahwa kualitas BBM yang disalurkan ke SPBU resmi tetap mengikuti standar pemerintah. Selama spesifikasi dan mutunya sesuai ketentuan, proses yang dilakukan di fasilitas perusahaan tidak otomatis dianggap melanggar aturan. Karena itu, perdebatan yang muncul tak hanya menyangkut istilah blending, tetapi juga batas antara proses industri yang sah dan dugaan pelanggaran dalam pengadaan.

Pemerintah Soroti Izin Impor dan Dukungan Penegakan Hukum

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema blending BBM tidak melanggar aturan selama kualitas dan spesifikasinya sesuai ketentuan. Ia juga menyoroti perlunya penataan izin impor BBM agar pengelolaan energi lebih tertib dan tidak memunculkan persoalan serupa di kemudian hari.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum dalam dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik yang dapat merugikan negara sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap layanan energi nasional.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.