Tim penyidik Kejaksaan Agung telah berhasil menyita 95 bundel dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit ponsel dari PT Orbit Terminal Merak, Cilegon, Banten. Selain itu, dari kediaman Riza Chalid di kawasan Panglima Polim, penyidik juga berhasil menyita sebuah DVR. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan analisis terkait keterkaitan barang bukti yang ditemukan di PT OTM dan kediaman Riza Chalid pada hari Kamis sebelumnya.
Pada hari Jumat, tim penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penggeledahan di kantor Fuel Terminal Tanjung Gerem, sebuah terminal bahan bakar yang dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga. Langkah-langkah ini diambil untuk mendukung upaya pemerintah dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi Pertamina dengan tindakan tegas, guna mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang kasus ini, kami akan membahas bersama peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman. Kesimpulan dari analisis dan tindakan yang diambil dalam penanganan kasus korupsi Pertamina ini akan memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan kepatuhan hukum di dalam negeri.