KAI Sumut Apresiasi Kejari Medan atas Upaya Penyelamatan Aset

by -324 Views

PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara menilai langkah Kejaksaan Negeri Medan dalam menangani dugaan penyalahgunaan aset perusahaan sebagai tindakan penting untuk menjaga barang milik negara tetap berada pada jalurnya. Apresiasi itu muncul setelah aset PT KAI berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo serta Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, masuk dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

Penahanan Dua Tersangka Jadi Sorotan

Manajer Humas KAI Sumut, Anwar Solikhin, mengatakan Kejari Medan telah menahan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam penguasaan aset PT KAI tanpa hak. Menurut Anwar, RTS disebut menguasai aset perusahaan di Jalan Sutomo tanpa izin yang sah, sedangkan JER diduga mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan tanpa dasar hukum yang benar.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp35,49 Miliar

Perkara ini tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara yang dikaitkan dengan RTS mencapai Rp21.911.000.000. Sementara itu, kerugian yang disebut terkait dengan JER sebesar Rp13.579.970.000. Jika digabungkan, nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35,49 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan terhadap kedua tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang sekaligus membuka ruang bagi pengamanan aset negara yang selama ini dipersoalkan.

KAI Sumut Tegaskan Aset Harus Kembali ke Fungsi Asli

PT KAI Divre I Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan mengoptimalkan aset negara agar dapat memberi manfaat yang lebih luas bagi kepentingan publik. Dalam pandangan perusahaan, tindakan Kejari Medan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi aset strategis yang semestinya tetap berada dalam penguasaan yang sah.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.