KAI Sumut Apresiasi Kejari Medan atas Upaya Penyelamatan Aset

by -39 Views

PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara mengungkapkan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kolaborasi dalam menyelamatkan aset perusahaan berupa tanah dan bangunan di jalan Sutomo dan jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dari pihak yang tidak berhak. Dua tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 miliar, yaitu Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER, telah ditahan oleh Kejari Medan. Manajer Humas KAI Sumut, Anwar Solikhin, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. RTS dituduh menguasai aset PT KAI di Jalan Sutomo tanpa izin, sedangkan JER diduga mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan tanpa hak. BPK RI menghitung kerugian negara sebesar Rp21.911.000.000 akibat perbuatan RTS dan Rp13.579.970.000 akibat perbuatan JER. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. PT KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus menjaga dan mengoptimalkan aset negara demi kepentingan bersama.

Source link