Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa oleh jaksa atas kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dakwaan tersebut dianggap sebagai bentuk kriminalisasi hukum terhadap kebijakan Menteri Perdagangan. Ari Yusuf menyatakan bahwa terus dilakukannya kriminalisasi semacam itu dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan dapat digunakan sebagai alat untuk mengeliminasi lawan politiknya. Dia menegaskan bahwa dalam dakwaan yang diajukan, hanya diuraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi antara tahun 2015 dan 2016, sehingga surat dakwaan tersebut harus dibatalkan demi tegaknya hukum yang berlaku.
Ari Yusuf juga menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Thomas Trikasih Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan seharusnya dinilai sesuai dengan norma hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi negara. Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian karena keterlibatan mantan pejabat negara dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.