Deadline Disbursement Holiday Allowance Before Eid Al-Fitr

by -40 Views

Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengumuman ini disambut baik oleh banyak pihak yang telah menantikan kabar tersebut. Keputusan ini memberikan kepastian bagi para karyawan yang secara aktif menanti pembayaran tunjangan mereka. Dengan informasi ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih matang dan mempersiapkan diri menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Semoga langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Source link