Prabowo Subianto: THR Cair H-7 Lebaran Menutupi Garis Keras

by -16 Views

Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa para pekerja menerima THR tepat waktu sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kepastian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahun. Prabowo menyoroti betapa pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta mengakui peran THR sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja sepanjang tahun. Dengan demikian, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pengusaha dan pekerja sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Source link