Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -18 Views

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan secara resmi diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan secara langsung dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Hal ini juga berlaku secara merata baik untuk ASN di pusat maupun di daerah, sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Sementara bagi pensiunan, penerimaan akan disesuaikan dengan jumlah pensiun bulanan yang mereka terima.

THR akan cair dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo Subianto berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama masa mudik dan liburan Lebaran, mengingat mobilitas masyarakat diprediksi akan tinggi selama periode liburan tersebut. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan pendukung, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi driver online dan kurir.

Source link