Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Hal ini disampaikan dalam pernyataan beliau di Istana Negara. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Selain itu, ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. THR untuk pensiunan akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang diterima. Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, tepatnya pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru, Juni 2025. Dengan total 9,4 juta penerima yang terdiri dari pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, diharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah menghadirkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir.
Prabowo Subianto Confirms Full Disbursement of ASN THR Tukin
